Kasus Vina Cirebon, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban hingga Narapidana

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan pada tahun 2016 terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky. Sepuluh lamaran ini akan diterima hingga Senin, 10 Juni 2024.

“2024. Pada tanggal 10 Juni LPSK menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang mempunyai kedudukan resmi sebagai saksi dan anggota keluarga korban,” kata Presiden LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).

Selain permintaan saksi dan anggota keluarga korban, LPSK juga menerima permintaan perlindungan dari narapidana. Namun Achmadi tak merinci siapa saja narapidana yang meminta perlindungan LPSK.

“Ada yang punya hubungan dengan narapidana sebelumnya,” imbuhnya.

LPSK akan mengevaluasi sepuluh permohonan lain yang masuk. Proses penyaringan ini nantinya akan menentukan siapa yang dapat melengkapi permohonan perlindungan Anda.

“Rasa aman, rasa bebas, pemberian informasi gratis itu penting, sehingga prosesnya memakan waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana yang akrab disapa Eky selesai pekan depan. Berkas perkara ini langsung dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Barat oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar kini tengah melakukan serangkaian penyidikan guna menuntaskan berkas penyidikan kasus tersebut.

“Kami akan segera mencoba. Mohon doakan berkasnya bisa kami serahkan ke Kejati Jabar minggu depan, kata Kabid Humas Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Senin, 10 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *