JAKARTA – Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon, Saka Tatal mengaku tak mengenal Pega Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang baru saja ditangkap Polda Jabar. Sejak awal Saka tidak mengenal siapa pun yang bernama Pegi.
Kuasa hukum Saka, Krisna Murti, mengatakan kliennya didatangi Polres Cirebon dan Polda Jabar tiga pekan lalu. Selama ini, Saka menerima 3 foto seseorang.
Jadi dia menjawab bahwa dia tidak mengenal semua orang di gambar itu. Apalagi, dari tiga gambar yang ditampilkan peneliti, tidak ada satupun yang mirip dengan Pega di dalam tahanan.
“Pegi yang ditangkap berbeda dengan gambaran yang diberikan penyidik dan yang terlihat di media sosial. Jadi dia tidak paham karena dia tidak mengenal Pega dari awal,” kata Krisna di Jakarta, Rabu (5/6/2024). ).
Krisna mengatakan, Saka sejak awal bersikeras tidak mengenal Pega. Bahkan saat sidang Pegi, dia mengaku tidak mengenal Pegi. Namun karena putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tidak terbatas, maka tidak banyak yang bisa dilakukan.
“Dari keterangan Saka di persidangan menunjukkan bahwa dia juga mengatakan yang sebenarnya, yakni dia tidak mengenal Pega, hanya saja juri selalu mengirimkannya ke BAP,” jelasnya.
Dalam persidangan, Saka juga membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eka. Pada malam kejadian, 27 Agustus 2016, Saka dan Sadikun ingin mencari bengkel karena sepeda motornya rusak. Namun juri tidak menerimanya.
Memang di persidangan sudah jelas Saka disuruh menemui Pegi, padahal yang jelas dia tidak kenal Pegi. Lihat gambarnya misalnya, Saka tidak kenal dan dia berbeda dengan gambar, di gambar. Sebaliknya, kami tidak mengetahui keberadaan Pegi yang sebenarnya,” pungkas Krisna.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan juga diketahui bernama Perong alias Robi yang ditangkap secara sah dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu terungkap usai jumpa pers bersama Polda Jabar usai ditangkapnya Pega di kawasan Bandung beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan, memeriksa banyak saksi, dan memperoleh bukti dari pihak yang berkepentingan.
Ia mengatakan, Pegi terbukti melanggar banyak pasal, yakni Pasal. 340 KUHP terkait dengan Art. 55 bagian 1 KUHP dan Pasal. 81 bagian 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Art. 55 pasal 1 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan lebih dari 20 tahun penjara,” kata Jules kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (26 Mei).