Kecelakaan di Subang, 7 Pasien Diperbolehkan Pulang dari RS Bhayangkara Brimob Depok

 

DEPOK – Tujuh pasien luka ringan korban kecelakaan berat rombongan SMK Lingga Kencana di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Brimob Bhayangkara (RSBB), Kelapa Dua, Cimanggis, Depok pada Rabu (15/5/2024).

INews Media Group sedang melacak keberadaan ketujuh pasien tersebut beserta keluarga dan perawatnya. Tujuh unit ambulans juga terlihat membawa tujuh pasien menuju kediaman masing-masing.

Pasien terlihat bergantian menuju unit ambulans menggunakan kursi roda. Seorang perawat dan keluarga menemani setiap pasien ambulans.

Pasien terlihat dengan perban di tangan dan wajahnya. Selain itu, salah satu pasien terlihat memakai penyangga tangan.

Kepala RS Brimob Bhayangkara, AKBP dr. Taufik Ismail mengatakan tujuh pasien diperbolehkan pulang dari perawatan ortopedi dan operasi.

“Kami memulangkan 7 pasien atau korban yang sembuh. 4 pasien ortopedi dan 3 pasien bedah. Alhamdulillah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” kata Taufik.

Taufik mengatakan, lima pasien lagi masih menjalani perawatan dan kemungkinan akan menjalani operasi kedua atau ketiga nanti.

“Saat ini kami sedang merawat 5 pasien lagi. Ada satu pasien yang akan menjalani operasi kedua, dan pasien ketiga lukanya sangat terkontaminasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Agus Gojali mengatakan, pihaknya mengerahkan tujuh unit ambulans dan satu tim medis.

“Pada proses kepulangan ini, kami dari Dinas Kesehatan Kota Depok mengirimkan 7 unit mobil ambulan dan tim medis untuk membawa pulang pasien tersebut,” kata Agus.

Sebagai informasi, dalam kecelakaan maut tersebut, 9 orang siswa, seorang guru, dan seorang warga sekitar meninggal dunia. Sementara puluhan pelajar lainnya yang mengalami luka berat hingga ringan masih menjalani perawatan di RS UI dan Bhayangkara Brimob.

Baru-baru ini, sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan fatal tersebut dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *