Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melimpahkan dua tersangka kasus korupsi PT Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan pada Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan pantauan, seorang tersangka dari Kejaksaan Agung RI diamankan di dalam mobil. Tersangka yang didatangkan bernama Tamron, sapaan akrab Aon. Ia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak yang dibalut rompi penjara.

Tamarin tiba WIB di Kejaksaan Jakarta Selatan sekitar pukul 11.55 bersama petugas Kejaksaan Agung RI dan diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Selain Tamron, Kejaksaan juga menyebut ada satu tersangka lagi yang juga digelandang ke Kejaksaan Jakarta Selatan, hanya untuk diseret ke hadapan Tamron.

 Baca juga:

Selain kedua tersangka, Kejaksaan Agung RI juga terlihat membawa dokumen tersebut. Perkara dugaan kasus korupsi timah dibawa untuk diajukan ke kejaksaan di Jakarta.

“Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, tim penyidik ​​melimpahkan perkara dari penyidikan ke penuntutan atau sidang kurang lebih Tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Haryono Ari Prabo, Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan. . kepada jurnalis.

 Baca juga:

Dia mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi timah telah dilimpahkan Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Keduanya alias Manuver A alias AN sebagai Owner Beneficiary CV BIP dan AA selaku Mining Manager IPS CV VIP dan CV MCM.

(keranjang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *