Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung

JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa empat petinggi Departemen Energi dan Pertambangan (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Empat di antaranya tengah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga pasar timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik ​​Jaksa pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi,” kata Kepala Penkum Penkum Ketut Sumedana, Jumat (17/5). ).

BACA DI:

Keempat orang tersebut, berinisial Y, merupakan Dinas ESDM Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. R selaku Inspektur Tambang Departemen ESDM Kabupaten Kepulauan Bangka Belitung. HK selaku Inspektur Tambang Departemen ESDM Kabupaten Kepulauan Bangka Belitung.

“S sebagai Inspektur Tambang Departemen ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ketut.

Keempat saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengelolaan tata niaga pasar timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. orang yang dicurigai. TN alias AN.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan korupsi sistem tata niaga timah IUP PT Timah Tbk (TINS).

BACA DI:

Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung juga telah bekerja sama dengan pakar lingkungan hidup untuk menilai kerugian ekologis akibat penambangan timah dalam kasus ini. Dampaknya, kerugian kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

(qlh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *