Kejagung Perkuat Pengawasan Dana Desa Pascaperubahan UU Desa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) semakin memperkuat peran dan misinya dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan desa, pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang desa. Berdasarkan UU Akuntan Publik atau UU Rekening Publik, di bawah komando Jaksa Agung Muda Penerangan (Jamintel), Korps Adhyaksa mempunyai kewenangan mengelola keuangan desa.

Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima unit keuangan terkait desa yang dicermati Kejaksaan untuk memantau dan mengarahkan keuangan desa.

“Pasca perubahan UU Desa nomor 3/2024, jaksa tetap mempunyai kewenangan mengelola keuangan desa,” kata Reda, Selasa (7/5/2024).

“Dana Desa (DD) diambil dari APBN (Anggaran Pajak dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, bantuan provinsi dan daerah, serta dana desa lainnya,” lanjutnya.

Kewenangan kejaksaan untuk meninjau dan mengelola keuangan desa selalu diserahkan kepada Konstitusi sendiri. Reda menjelaskan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa disebutkan perlunya penertiban desa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan, guna mencegah kesenjangan lahan pembangunan. Dana Desa, kata Reda, merupakan bentuk pemerintahan federal dan negara bagian untuk mengontrol dan memberdayakan desa agar memiliki masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dan pembayaran biaya desa merupakan bagian dari program perencanaan nasional yang memerlukan pemantauan dan analisis yang cermat untuk memastikan manfaat yang tepat. Dari catatan Jamintel, alokasi anggaran kota pada 2015 hingga 2021 mencapai Rp560 triliun. Uang ini disalurkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.

“Definisi ini merupakan contoh bagaimana keuangan desa berjalan karena berkaitan erat dengan bottom line yang merupakan kekuatan dasar perekonomian Indonesia,” kata Reda.

“Dan kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin kebenaran keuangan kota, dan upaya untuk mencegah kejahatan penggunaan uang kota,” lanjutnya.

Program Village Watch, kata Reda, untuk memenuhi peran jaksa dalam mencegah kejahatan tersebut. “Desa Penjaga merupakan proyek yang mencegah penyelewengan uang desa dengan menghubungkan, membantu dan membina baik operasional maupun sumber daya manusia otoritas publik kota melalui bentuk interaksi, kolaborasi, serta berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (TI). aplikasi,” kata Reda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *