Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Dorong UMKM

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggalakkan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Langkah yang dilakukan adalah dengan mendorong industri kecil dan menengah (UKM) untuk memasok komponen kendaraan listrik.

Reni Janita, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, mengatakan potensi pasar industri otomotif di Indonesia terus berkembang. Berdasarkan laporan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor di dalam negeri bisa mencapai 6.236.992 unit pada tahun 2023.

Angka tersebut meningkat 19,44 persen dibandingkan tahun 2022. Penjualan sepeda motor di dalam negeri mencapai 5 juta 221 ribu 470 unit, kata Reni dalam keterangan resmi Kementerian Perindustrian, Sabtu (30/03/2024). dikatakan.

Khususnya dalam pengembangan motor listrik, kami berharap produk dan jasa yang dihasilkan oleh IKM baik itu produksi suku cadang/komponen motor listrik, perakitan serta jasa servis dan perbaikan dapat memenuhi standar mutu, harga ekonomis, dan tepat waktu. pengiriman.

“Meski kami mulai mengembangkan sepeda motor listrik, kami tidak akan meninggalkan industri kendaraan bermotor tradisional berbahan bakar fosil,” kata Rennie.

Kegiatan yang dilakukan antara lain: bimbingan teknis bengkel sepeda listrik dan sepeda motor listrik bagi usaha kecil dan menengah di NTB dan Bali, pendampingan produksi prototype sepeda listrik di NTB, serta petunjuk teknis pengelasan dalam rangka pembuatan sepeda motor listrik frame di Purbalinggi.

Serta Petunjuk Teknis pengembangan bengkel konversi IKM di Sol dan Bandung untuk melaksanakan konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke sepeda motor listrik. Pameran kendaraan listrik roda dua juga digelar di Bali dan Jakarta.

“Kami berharap acara ini dapat membangkitkan semangat para pelaku usaha kecil dan menengah di industri otomotif untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam pengembangan produk berkualitas yang memenuhi standar kualitas dan ramah lingkungan,” kata Rennie.

Selama ini UKM tersebut masih kesulitan memasuki ekosistem KBLBB, terutama dari segi kompetensi sumber daya manusia dan kualitas produk. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Lalu Lintas Jalan Kendaraan Bermotor Listrik (KBLBB).

“Peraturan ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi perusahaan alat transportasi kecil dan menengah, termasuk perusahaan kecil gas buang, untuk melakukan diversifikasi produknya ke arah sepeda motor listrik.” “Makanya kami melakukan pembinaan bagi UKM alat angkut untuk masuk ke ekosistem KBLBB,” kata Rennie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *