Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor tahun 2018-2020 di PT Amrita Kriya (Persero) yang tertunda.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan timnya telah menetapkan tersangka baru sejak pengembangan.

Benar, kami pastikan sudah ditetapkan tersangka baru, kata Ali dikutip, Senin (29/4/2024).

Kasus Diwas PTUN, Tuntutan Pengunduran Diri Wakil Ketua KPK Noorul Ghaffran

Ali tidak menyebutkan siapa kedua orang tersebut. Menurut dia, sesuai aturan main di KPK, identitas dan struktur perkara akan terungkap dengan ditangkapnya terdakwa.

Ia mengatakan, ‘proses penyidikan sedang berjalan, setelah proses penyidikan selesai, kami akan umumkan siapa saja mereka’.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru tersebut adalah Pandit Senu Ajayi dan Dadan Praja.

Hal inilah yang diharapkan Ketua KP terkait kontroversi Noorul Ghaffran dan Albertina Hu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Amrita Kattur Prabhu dan mantan Direktur Keuangan Tarsana Sutisana sebagai tersangka. Keduanya masuk dalam dugaan kasus korupsi terkait skema pengadaan subkontraktor fiktif di operasional PT Amrita pada 2018 hingga 2020.

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amritakarya Persero yang diduga disubkontrakkan keduanya. Beberapa proyek tersebut antara lain pembangunan Rusun Pulau Jah di Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa pembangunan Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Selain itu, pembangunan Laboratorium Keamanan Hayati Tingkat Tiga Universitas Padjajaran (UNPAD).

Perbuatan kedua tersangka ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp46 miliar. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang ke pihak lain tersebut. Banyak kelompok yang diduga menyedot dana ilegal dari proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *