JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Ekonomi Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) mengembangkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini dilakukan dengan mengoptimalkan pelaksanaan BLUD.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pelaksana Harian (Plh.) (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan pada acara Petunjuk Teknis (Bimtek) bertajuk “Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah . (BLUD) Tahun 2025 Berdasarkan Rencana Kinerja dan Pelayanan Keuangan yang diselenggarakan di Hotel Ciputra, Jakarta Barat pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kegiatan ini, kata Maurits, penting dan strategis untuk sinkronisasi, penyelarasan, dan harmonisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersinergi agar pelayanan publik dapat semakin bergairah, inovatif, produktif dan selalu trending dalam menghadirkan produk pelayanan publik yang berkualitas, efisien, optimal, dan berdaya saing tinggi. yang tentunya dapat memberikan dampak maksimal bagi terwujudnya perusahaan yang sejahtera,” kata Maurits dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
Maurits mengatakan Kementerian Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri mempunyai tanggung jawab memimpin dan memantau seluruh aspek terkait pemerintahan daerah, termasuk optimalisasi pelaksanaan BLUD.
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan berbagai langkah dan solusi konkrit untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan peran BLUD sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pelayanan, mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. . .
“Kementerian Dalam Negeri mengajak pemerintah daerah untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan BLUD mempunyai fleksibilitas (kebebasan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD) yang berbeda-beda yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) “Sesuai dengan pengecualian peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” ujarnya.
Penerapan BLUD hingga saat ini, lanjutnya, terus menunjukkan kemajuan yang signifikan, khususnya di bidang kesehatan. Berdasarkan data Subdit BLUD Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD dan Badan Usaha Milik Daerah (BMD), pelaksanaan BLUD menunjukkan total jumlahnya mencapai kurang lebih 6.343 BLUD dan terus bertambah.
Data tersebut terdiri dari sekitar 610 dari total 920 rumah sakit daerah, 5.259 dari total 10.292 Puskesmas, 382 dari total 3.625 SMKN dan 92 BLUD di wilayah lain di Indonesia, dimana porsi terbesar dilaksanakan di RSUD. sektor kesehatan.
Berdasarkan data tersebut, penting untuk melakukan kepemimpinan dan pemantauan terhadap pelaksanaan BLUD secara efektif dan berkelanjutan, yang dapat dilakukan melalui pendampingan, sosialisasi dan penilaian atau evaluasi terhadap hasil pengelolaan BLUD yang mencakup aspek kinerja keuangan dan bukan ‘kinerja keuangan’. ” kata Maurit.
Ia juga berharap penyelenggaraan BLUD dapat segera berubah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan. Yaitu dengan menerapkan prinsip efisiensi, value for money, penguatan sumber daya manusia yang profesional, unggul, inovatif, kreatif, dan berjiwa wirausaha. Oleh karena itu, diperlukan adanya kesamaan pemahaman mengenai pelaksanaan BLUD agar pelaksanaannya dapat lebih optimal.
“Utamanya pemahaman teknis melalui pendampingan, pendampingan dan sosialisasi berbagai pedoman pengelolaan BLUD serta perbaikan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan terbaik agar mampu bersaing dan semakin berdaya saing,” tutupnya.