Kemendikbud Tidak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Ini Alasannya

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) tidak mengakui gelar doktor kehormatan Rafi Ahmad dari Institut Manajemen Profesi Universal (UIPM). Alasannya, kampus tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LLDIKTI) melakukan penyelidikan pada Minggu, 29 September dan Senin, 30 September 2024 terkait keberadaan kampus UIPM di Plaza Samrikon Baxi. Akibatnya tidak menerima kegiatan operasional baik dari Universitas maupun dari kantor UIPM. .

Direktur Jenderal Diktiristek Abdul Harith menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan UIPM belum memiliki izin beroperasi di Indonesia. Selanjutnya Direktorat Jenderal Pengajaran berkoordinasi dengan Irjen (IG) Kemendikbud untuk menindaklanjuti penelusuran terkait keberadaan dan kewenangan UIPM.

“Saat ini tim kementerian sedang menindaklanjuti temuan tersebut dan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran,” tegasnya, Selasa (8/10/2024).

Menurut undang-undang no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Swasta dan Lembaga Negara lainnya wajib mendapat izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing harus memenuhi persyaratan Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 23 Tahun 2023.

Abdul Harith menegaskan, gelar akademik yang diberikan perguruan tinggi asing tidak bisa diakui tanpa izin operasional pemerintah.

Tak hanya itu, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan sanksi pidana terhadap perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah dan gelar tanpa persetujuan pemerintah.

Adapun pedoman pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Casa) pada PP n. 43 Tahun 1980, ditetapkan bahwa perguruan tinggi yang memberikan kualifikasi tersebut tidak bisa sembarangan. Harus memenuhi persyaratan berikut dan telah menghasilkan lulusan dengan gelar Doctor of Science.

Abdul Harits juga mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menaati peraturan yang berlaku guna menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Masyarakat hendaknya memperhatikan informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia dan perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Sebelumnya, UIPM telah mengklarifikasi bahwa kampusnya beroperasi secara online dan tidak memiliki gedung fisik.

“Eksistensi UIPM dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi melalui format pendidikan jarak jauh, dengan sistem pendidikan 100% online, di kampus virtual atau virtual campus, termuat jelas di website resmi UIPM,” tulis akun Instagram resmi @uipmun. . Dikutip Selasa (10/1/2024).

UIPM juga menyatakan memiliki kantor dan alamat di beberapa negara, seperti Rusia, Thailand, Amerika Serikat, dan Indonesia. Di Indonesia, kantor mereka berlokasi di Bixi, Jawa Barat.

“UIPM diselenggarakan secara global, dengan mahasiswa dan pendidikan tersebar di beberapa negara,” lanjut mereka.

UIPM menggarisbawahi, gelar Doctor Honor Causa yang diberikan kepada individu berkepribadian luar biasa adalah sah dan diakui oleh lembaga internasional. Mereka juga menekankan bahwa siswa dapat mengikuti pembelajaran online dari mana saja.

“Penganugerahan gelar Honoris Causa kepada tokoh-tokoh berprestasi UIPM diakui oleh QAHE (Quality Assurance Higher Education) sebagai lembaga terakreditasi internasional, serta oleh Ordo Kerajaan Prusia oleh lembaga pendidikan,” imbuh mereka.

Selain itu, UIPM tersertifikasi sebagai institusi pendidikan tinggi yang 100% online, tanpa kampus fisik, sesuai standar EDEN (European Distance E-Learning Network), yang ditujukan untuk mahasiswa dari seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *