Kemendikbudristek Sebut Ada Daerah Belum Siap Laksanakan PPDB

JAKARTA – Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan PPDB tidak memenuhi prinsip keadilan dan diskriminasi.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 menjadi landasan kebijakan PPDB (penerimaan peserta didik baru) dalam rangka seleksi daerah yang bertujuan untuk mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa.

Ketentuan ini merupakan perbaikan dari kebijakan sebelumnya yang akan diperbaiki berdasarkan evaluasi tahunan untuk lebih menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, kata Hasbi pada dialog Forum Merdeka Barat (FMB9) ke-9 di Jakarta. Antara, Rabu (3/7/2024).

Dari sisi pengawasan, pihaknya menilai hal itu menjadi kunci untuk memastikan penerapan aturan PPDB berjalan baik. Oleh karena itu, Kemendikbud menggandeng berbagai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Anak Indonesia. Komite Perlindungan (KPAI) dalam menyelenggarakan Forum Koordinasi PPDB.

Tujuan utama pemantauan tentu saja untuk mendorong pemerintah daerah agar menaati aturan dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB setiap tahunnya. Kerja sama ini juga mencakup penandatanganan Piagam Integritas oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ia menambahkan, “Masyarakat juga ikut serta dalam proses pengawasan. Warga diajak melaporkan potensi pelanggaran hukum kepada pihak berwajib.”

Di sisi lain, dari sisi implementasi, jelas bahwa kebijakan PPDB yang efektif memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, ia menilai implementasi kebijakan PPDB di lapangan masih menjadi tantangan karena tahapan persiapan PPDB belum sepenuhnya dilaksanakan di sejumlah daerah.

Ia menambahkan, banyak permasalahan seperti kecurangan pemilu dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem online juga harus diselesaikan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan pihaknya berupaya memperkenalkan nilai-nilai kejujuran secara formal ke dalam sistem pendidikan.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pendidikan dan Keterlibatan Masyarakat Wawan Wardiana, pihaknya telah merilis survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) untuk mengetahui kondisi integritas lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia.

“Survei ini bertujuan untuk mengetahui dampak upaya peningkatan integritas. SPI Pendidikan tahun 2023 mencatat skor nasional sebesar 73,7 yang menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya peningkatan integritas, namun masih terdapat ruang perbaikan yang signifikan,” ujarnya.

Dijelaskannya juga, pengawasan yang dilakukan KPK melalui SPI Pendidikan mencakup tiga aspek utama, yakni kepribadian peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *