Kemendikbudristek soal Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Benarkah Dihapus?

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menolak isu tidak dimasukkannya pramuka sebagai ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan Pramuka tetap eksis sebagai sekolah ekstrakurikuler.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo.

Menurut penjelasannya, seluruh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyelenggarakan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam kurikulum mandiri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Usia Dini yang menyatakan bahwa jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib menyelenggarakan minimal satu program ekstrakurikuler. Selain itu, UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan memiliki kelompok sebelumnya.

Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa kepramukaan merupakan pendidikan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan sekolah. “Sekolah tetap wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kepanduan,” kata Anindito dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).

Menurut Anindito, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal belum mempunyai gagasan untuk menyingkirkan Pramuka. Sementara Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat aturan hukum dalam menentukan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, lanjutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan Pramuka pada model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi pilihan.

Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap memperbolehkan satuan pendidikan untuk mengadakan acara perkemahan. Selain itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan kepanduan bersifat mandiri, sukarela, dan non-politik. Oleh karena itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, bersifat sukarela,” jelas Anindito.

Selain itu, jelas Anindito, pendidikan Pramuka dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan mendidik nilai-nilai gerakan Pramuka dengan membentuk individu yang berakhlak mulia, berjiwa patriot, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. bangsa dan mempunyai keterampilan hidup.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, seluruh siswa berhak mengikuti pendidikan Pramuka. Ia juga mengatakan, pihaknya akan memperjelas ketentuan teknis mata kuliah ekstrakurikuler Pramuka dalam pedoman pelaksanaan kurikulum mandiri yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru.

“Intinya semua sekolah tetap wajib memiliki ekstrakurikuler Pramuka. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *