Kenapa Data PIP 2024 Tidak Ditemukan? Ini Penyebabnya

JAKARTA – Mengapa data PIP 2024 tidak ditemukan? Inilah alasannya. Ada beberapa hal yang membuat data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak terlacak.

Hal ini menjadi kekhawatiran jika data PIP tahun 2024 bantuan senilai Rp 1,8 juta tidak diberikan karena data siswa tidak dapat ditemukan di pip.kemdikbud.go.id.

Perlu diketahui, status penerima PIP dapat dicek melalui situs resmi PIP Kemendikbud https://pip.kemdikbud.go.id.

PIP merupakan hibah tunai yang memperluas akses dan kesempatan belajar dari pemerintah sehingga memungkinkan siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu membiayai pendidikannya.

PIP Kemdikbud 2024 tersedia untuk siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK)/SMA.

PIP 2024 disalurkan kepada 18,6 juta siswa yang terdiri dari 9,8 juta siswa SD, 6,2 juta siswa SMP, 1,8 juta siswa SMA, dan 800 ribu siswa SMK dengan anggaran sekitar Rp 13,4 triliun.

Lalu kenapa data PIP 2024 tidak ditemukan? Berikut ulasannya:

Alasan tidak ditemukannya data siswa setelah dilakukan penelusuran melalui pip.kemdikbud.go.id 2024 adalah siswa tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT PIP.

Alasan PIP belum dibayar

Dilansir dari situs resmi Puslabdik Kemendikbud, ada beberapa penyebab PIP belum dibayarkan. Kemungkinan alasannya adalah:

1. Bukan merupakan penerima PIP pada tahun tersebut. Anda dapat berbicara dengan sekolah tentang masalah ini.

2. Ubah akun Anda. Tanyakan kepada pihak sekolah apakah akunnya masih sama.

3. Uang telah ditarik sebelumnya. Cobalah untuk mencetak riwayat transaksi rekening tersebut di buku tabungan Anda.

4. Masih dalam urutan nominasi PJI dan belum masuk dalam urutan penghargaan PJI.

5. Uang dikembalikan ke Kas karena penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.

6. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Perlindungan Sosial Kementerian Sosial (DTKS).

7. Data tidak cocok pada saat DTKS mencocokkan data pendidikan dasar (Dapodik).

8. Dapodik tidak mempunyai data siswa yang tidak lengkap/tidak valid yang ditandai sebagai PIP Inklusi.

9. Sekali lagi tidak ada rekomendasi dari dinas pendidikan atau pihak yang berkepentingan.

10. Siswa putus sekolah, meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

11. Terdaftar sebagai pelajar dari keluarga berada.

Dukungan untuk PIP 2024

1. PIP untuk siswa SD sebesar Rp 400.000

2. PIP untuk SMA sebesar Rp 750.000

3. PIP Rp 1,8 juta untuk siswa SMP/SMK, naik dari sebelumnya Rp 1 juta

Cara cek PIP SD

– Buka halaman https://pip.kemdikbud.go.id

– Kemudian masuk ke halaman muka PIP Kemdikbud, akan terlihat kolom ‘Cari Penerima PIP’

– Masukkan NISN dan NIK

– Klik ‘Cari’

– Nama siswa penerima PIP akan langsung muncul. Apabila tidak muncul berarti mahasiswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.

– Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia dapat mengajukan permohonan pembayaran kepada bank penerbit.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan orang tua dapat memperoleh data peserta didik yang belum melakukan aktivasi akun dengan mengunduh data pada aplikasi SiPintar di https://pip.kemdikbud .go.id.

Sedangkan aktivasi rekening PIP dapat dilakukan di bank penyalur yaitu untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan portofolio C di Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMA, SDLB, SMPLB, portofolio A dan portofolio B. di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan khususnya di provinsi Aceh pada seluruh tingkatan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Jadwal Pembayaran Dukungan PIP 2024

1. Dana PJI Tingkat 1

Pendanaan PIP Tier 1 akan mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Pendanaan PIP diberikan kepada seluruh siswa mulai pendidikan dasar hingga menengah.

2. Dana PJI Tingkat 2

Pendanaan PIP Tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei hingga September 2024. Yang akan menerima pendanaan PIP Tahap 2 antara lain adalah siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan, rujukan pemangku kepentingan, dan siswa yang dinominasikan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK) .

3. Dana PJI Tingkat 3

Dana PIP tahap 3 akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada seluruh siswa mulai pendidikan dasar hingga menengah. Hal ini mencakup siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan, rujukan dari pihak yang berkepentingan, dan siswa yang ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (DL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *