Kerap Terjadi Kecelakaan, KAI Dorong Pemkot Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Depok

DEPOK – Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan lebih tegas dengan menutup perlintasan kereta api yang sering terjadi kecelakaan.

Terbaru, Senin (27/5) pagi, Kereta Listrik Jakarta-Bogor (KRL) di Simpang Susun Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Untungnya, pengendara sepeda motor tersebut melompat keluar dari kendaraannya yang rusak dan lolos dari maut.

“Peran pemerintah pusat dan negara bagian sangat penting dalam mengurangi kecelakaan di perlintasan kereta api. KAI juga menghimbau pemerintah untuk memastikan perlintasan yang aman sesuai pedoman atau menutup perlintasan ilegal yang mengancam lalu lintas kereta api dan keselamatan masyarakat,” tegas Ixfan, Selasa (28/1). 05/2024).

Ixfan menambahkan, KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk memasang pembatas jalan atau membangunnya kembali di perlintasan sebidang seperti jalan layang atau underpass.

“Sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan kereta api dilaksanakan menurut golongan penikmat jalan, Menteri Jalan Negara, Gubernur Jalan Negara, Bupati.” /walikota jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta untuk sarana khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga”.

IXFAN juga menegaskan, perlintasan kereta api harus mengutamakan perjalanan kereta api berdasarkan UU Perkeretaapian.

“UU Nomor 23 Pada Jalur Kereta Api Pasal 124 Pada Persimpangan Jalur Kereta Api dan Jalan, Pengguna Jalan Wajib Mengutamakan Kereta Api. Kemudian dalam UU Nomor 124, Pengemudi Kendaraan Wajib Memperhatikan Banyak Hal” Berhenti Ketika isyarat pertama berbunyi, pintu kereta api Apabila halte mulai menutup dan/atau ada isyarat lain, berikan jalan terlebih dahulu kepada kereta api dan kendaraan yang melintasi rel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *