Ketua KPU: Syarat Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun Per 1 Januari 2025

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024 adalah harus berusia 30 tahun dan melamar mulai 1 Januari. 2025. Hasyim menjelaskan, ada tiga kerangka hukum yang menjadi dasar ketentuan tersebut.

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Putusan Mahkamah Agung No. 2007. 23 P/HUM/2024 Nomor 2. “Surat d ayat 4 (1) tentang Pengusulan PKPU, secara lengkap” berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bagi gubernur dan wakil gubernur tidak boleh melebihi umur. Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota hasil pelantikan pasangan calon terpilih,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (1/7/2024).

Lalu ada ketentuan dalam UU Pilkada tentang berakhirnya masa jabatan (AMJ) kepala daerah setelah Pilkada Tahun 2020. Ayat 7 Pasal 201 mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota. dan wakil walikota, setelah pemilu 2020, akan tetap menjabat hingga tahun 2024.

Lebih lanjut, UU Pilkada mengatur mengenai pelantikan serentak: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan 164 dilakukan secara serentak. (2) Pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terakhir. .

Pasal 165: Ketentuan mengenai kalender dan tata cara pengangkatan jabatan walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota diatur dengan keputusan Presiden, lanjutnya.

Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, pertanyaan mengenai kapan pembukaan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dijawab untuk memastikan terpenuhinya persyaratan usia pada masa pendaftaran calon. pasangan?

Dalam kerangka hukum tersebut terlihat bahwa pilkada terakhir adalah pemilihan kepala daerah tahun 2020. Setelah pilkada tahun 2020, masa jabatan calon kepala daerah akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Oleh karena itu, pelantikan harus dilakukan secara serentak. Dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan landasan hukum dan analisa disimpulkan bahwa syarat usia bagi calon adalah 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan 30 tahun bagi calon walikota dan wakil walikota. Walikota, suatu keharusan, pada 1 Januari 2025,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *