Ketua RT yang Cabuli 2 ABG di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja putri berinisial N (15) dan Z ( 13).

“Dia menjadi tersangka) dan dilakukan penangkapan,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2024).

Ari mengungkapkan atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 BACA JUGA:

Ancaman 12 tahun penjara, kata Ari.

BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya di Kep, Kemayoran, menyusul laporan pelecehan seksual.

 BACA JUGA:

Kapolsek Kemayor, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan, pelaku menganiaya korban N dan Z pada bagian dada dan pinggul.

“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT,” tutupnya.

(syal.-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *