Ketua RT yang Cabuli 2 Bocah di Kemayoran Ternyata Sepupu

JAKARTA – Polres Pusat membeberkan informasi baru soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan ketua RT berinisial BD (38) di kawasan Kemayoran Jakarta. Kedua anak yang dianiaya BD adalah sepupunya sendiri.

Korban dan pelaku merupakan saudara sepupu. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut saat ibu korban sedang bekerja, bukan di rumah, kata Kepala PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangannya, Minggu. . (9/6/2024).

Kedua anak BD yang menjadi korban penganiayaan berinisial Z (13) dan N (15). Ari pun membeberkan waktu terjadinya aksi asusila tersebut yakni pada tahun 2022 hingga Mei 2024.

“Hal itu dilakukan beberapa kali saat korban tertidur,” kata Ari. 

Pelaku mencubit bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik korban, N. 

Ari sebelumnya membenarkan status tersangka BD ditingkatkan setelah penangkapannya beberapa hari lalu.

Saat dihubungi, Minggu (9/6/2024), Ari berkata, “Dia (tersangka) sudah ditangkap.

Ari mengatakan, atas perbuatannya, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. “Pasal 76 D, Pasal 81, dan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 divonis 12 tahun penjara,” kata Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *