Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta

JAKARTA – Seorang guru di Jambi, Asniati menjadi sorotan karena harus mengembalikan kelebihan gaji dan bonus selama dua tahun sebesar Rp75 juta kepada Pemkab Muaro Jambi. Bahkan, ia pensiun setelah 31 tahun menjadi guru taman kanak-kanak (TK) di Muaro Jambi, Jambi.

Asniati, 60, diminta mengembalikan uang tersebut karena dijadwalkan pensiun pada usia 58 tahun, namun tetap bekerja hingga usia 60 tahun dan menerima gaji dua tahun. Ia bingung saat diminta mengembalikan uang puluhan juta.

“Bagaimana cara membayar uang ini? Sementara ibu saya bekerja. Ibu harus membayar menggunakan uang pribadi. Karena ibu tidak bisa mengirimkannya kembali dan tidak bisa membayar, apa yang ibu lakukan?” kata Asniati, dikutip dari BBC News Indonesia, Minggu (7/7/2024).

“Suami saya tidak bekerja tetap. Saya belum menerima pensiun sampai sekarang,” tambahnya.

Asniati baru mengetahui dirinya harus pensiun pada tahun 2022. Menurut Asniati, terdapat ketidaksesuaian informasi usia pensiun di Taspen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Aparatur Sipil Negara (BKD).

Berdasarkan data Taspen dan BPKAD Muaro Jambi, Asniati tercatat sebagai guru yang menduduki jabatan fungsional dan mulai pensiun pada usia 60 tahun.

Namun menurut BKD Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro tentang Kenaikan Jabatan, Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun. Surat tersebut ditandatangani pada 8 Mei 2024 oleh Plt Gubernur Muaro Jambi, Bachyuni​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​untuk.

“Keputusan ini menyatakan akan dikeluarkan pada tahun 2024. Di sini kami mengetahui bahwa pensiun ibu kami ditulis pada tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKD) Muaro Jambi mengakui ada kejanggalan data pribadi Asniati.

Sebenarnya kebingungan itu ada di profil sebelumnya, kata Kepala Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati.

Rini menjelaskan, Asniati mengajukan usulan pensiun pada tahun 2023. BKD kemudian melakukan pengecekan data dan meneruskan usulan tersebut ke BKN Palembang.

“Menurut profil yang awalnya kami buka, itu adalah posisi fungsional utama.”

“Kalau posisi operasional utama, saya sudah punya gelar sarjana dan tidak akan duduk di kelas 2A,” jelas Rini.

BKN Palembang, kata Rini, lalu meminta SK Asniati.

“Tetapi ternyata yang bersangkutan tidak mempunyai SK akhir. SK CPNS saja. Setelah dicek kembali, yang bersangkutan belum naik pangkat,” jelas Rini seraya menambahkan, rangking terakhir Rini adalah kelas 2A.

BKN Palembang kemudian meminta Asniati melampirkan ijazah sarjana atau surat keputusan pengangkatan guru. Namun ternyata, kata Rini, Asniati “belum lulus dan belum memiliki SK untuk diangkat menjadi guru pertama”.

Menurut Rini, Asniati tidak bisa menunjukkan gelar sarjananya dan surat keputusan pengangkatan pertama pada jabatan operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *