KLHK: Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Harus Dihargai

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menegaskan peran masyarakat sangat besar dalam pengelolaan hutan produktif dan lestari.

Dalam keterangannya, Bambang mengatakan: “Saat ini masyarakat memegang peranan penting dalam pengelolaan hutan, baik sebagai mitra, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pendidik, pengambil keputusan dan pengelola hutan”. . ).

Hal tersebut disampaikannya saat keynote speaker pada Forum Nasional ke-3 Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup (HAE IPB) IPB University di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024.

Dalam 20 tahun terakhir dan setelah tahun 2020 Undang-Undang (UU) No. 11 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi tahun 2023. dan UU No. 6, karena Perppu No. Dalam pengaturan 2 tentang penciptaan lapangan kerja, praktik pengelolaan hutan menunjukkan upaya mengintegrasikan kebutuhan ekonomi, sosial dan lingkungan, dengan fokus pada dua hal, yaitu keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui program kehutanan.

Kebijakan ini dikukuhkan pada tahun 2023. Instruksi Presiden No. 28 “Tentang Perencanaan Terpadu Untuk Mempercepat Pengelolaan Hutan”.

Saat ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan dengan memberikan izin kepada swasta, dan masyarakat diberikan kemudahan akses terhadap pengembangan usaha, permodalan dan bantuan pengelolaan hutan untuk pembangunan dan keberlanjutan.

“Perubahan kebijakan ini merupakan salah satu cara reformasi pemerintahan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan dan seimbang di Indonesia,” kata Bambang.

Di hadapan lebih dari 800 peserta yang berpartisipasi secara daring, Bambang kembali menegaskan bahwa kerja sama dan kolaborasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan konservasi dan pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan Indonesia tahun 2045.

Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, agroforestri, usaha kecil dan menengah berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) melalui perhutanan sosial membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat selama konservasi hutan.

Untuk itu pusat-pusat niaga dan pemasaran hasil hutan berbasis Pengembangan Kawasan (IAD) dikembangkan dan dikembangkan untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Dan yang tidak kalah pentingnya, kapasitas dan kapabilitas masyarakat terkait praktik pengelolaan hutan lestari harus ditingkatkan. Penggunaan pengetahuan dasar dalam pengelolaan hutan harus dihormati dan dipadukan dengan teknologi modern. Tradisi lokal yang terbukti memenangkan hutan harus ikut bergabung. kebijakan pengelolaan hutan yang baik,” jelas Bambang.

Di sisi lain, Pemerintah harus menetapkan dan melaksanakan kebijakan, peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan hutan lestari. Kebijakan ini harus melindungi hak-hak masyarakat dan mendorong praktik-praktik yang baik dan berkelanjutan.

Sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih baik diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan hutan mengikuti rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

“Menggunakan semangat kepedulian dan rasa hormat, semangat yang sama dengan para rimbawan, saya mengajak seluruh rimbawan di Indonesia untuk terus berpartisipasi dalam menciptakan gagasan-gagasan positif tentang fungsi dan peran hutan sebagai sistem yang menunjang kehidupan dan menunjang perekonomian masyarakat. Negara,” pungkas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *