Kominfo Belum Terima Draf RUU Penyiaran

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (CONINFO) menyebut hal itu tidak masuk dalam rancangan undang-undang penyiaran yang resmi ramai diperbincangkan publik.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (ICP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan:

Usman mengatakan kepada iNews Medis Group, Senin (27/5/2024): “Yang ingin saya sampaikan adalah RUU Penyiaran Pemerintah Cominfo belum diterima atau disusun secara formal.”

Usman mengatakan pihaknya mengetahui RUU penyiaran berdasarkan pemberitaan media.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai banyak kekhawatiran terhadap rancangan undang-undang tersebut. Pertama, penyidikan yang dinilainya bertentangan dengan undang-undang pers adalah soal pelarangan penyiaran swasta atas produk pers.

“Sejak pemerintah berhenti melecehkan pers untuk melakukan reformasi setelah berlakunya UU Pers No. 40 Tahun 1999, pelarangan pemberitaan investigatif sama sekali tidak sejalan dengan kebebasan pers.”

Terkait hal tersebut, kata Usman, memantau kontroversi terkait Dewan Pers; pengawasan; Kendali dan penyelesaian diserahkan kepada Dewan Pers sebagai badan independen, ujarnya.

Jadi kekhawatiran kami yang lain adalah mengenai kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa wilayah atau yurisdiksi Dewan Pers, ujarnya.

“Yang menjadi perhatian kami adalah kedua organisasi ini, Dewan Pers dan KPI, merupakan mitra Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga jika melihat kontroversi pers selama ini, melibatkan jenis pers yang berbeda. penyiaran Dewan perslah yang akan mencetak solusi selama ini untuk semua siaran online,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *