Kominfo Berenca Bentuk Dewan Media Sosial, IJTI: Perlu Payung Hukum yang Jelas

 

Jakarta – Pemerintah berencana membentuk dewan media sosial melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo). Rencana tersebut diserahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budhi Ariz Setiyadi.

Herik Kurniawan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengatakan diperlukan legitimasi yang jelas untuk pendirian organisasi ini.

“Pemerintah harus memberikan payung hukum yang jelas, kuat dan konsisten dengan peraturan lainnya. Dalam konteks kerja jurnalistik harus mengikuti undang-undang pers. Kalau tidak ada undang-undang, payung hukumnya apa.” kata Herrick saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/5/2024) malam.

Herrick juga menyoroti Dewan Media Sosial yang menjadi pengawas. Menurut dia, standar tersebut tidak ada dasarnya, karena Cominfo merupakan badan eksekutif, regulator, bukan badan pengawas.

“Cominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE merupakan kewenangan kepolisian. Sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.

Artinya, pembuatan papan media sosial bisa menimbulkan maladministrasi, lanjutnya.

Namun di sisi lain, Herrick mengaku menyambut baik rencana pembentukan dewan media sosial guna menjaga kualitas informasi di media sosial.

“Kehadiran Dewan Media Sosial untuk menjaga kualitas informasi yang dibagikan atau disebarluaskan di media sosial patut diacungi jempol. Selain itu, juga bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *