Kondisi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Helena Lim Sebulan Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap suami Sandra Devi, Harvey Moise, dan Insanely Rich Pantai Inda Kapuk (PIK) Helena Lim dalam kondisi baik setelah ditahan selama sebulan.

Diketahui, Harvey dan Helena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik korupsi proses perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022.

“Iya (keduanya) sehat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Ketut Sumadena menjelaskan, Kejagung memiliki rumah sakit dan dokter yang rutin memeriksa para narapidana, termasuk Harvey dan Helena Lim.

“Kami punya dokter dan rumah sakit yang rutin mendiagnosis narapidana, kalau ada keluhan pasti kami datangkan dokter,” jelasnya.

Untuk diketahui, Harvey Moise (HM), suami artis Sandra Devi yang juga merupakan Direktur Utama perusahaan batu bara berizin PT Multi Harapan Utama, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perdagangan seng. di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Helena Lim akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

Atas perbuatannya, Harvey Moise dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum HM, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga bijih besi di Izin Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Helena Lim yang dikenal Crazy Rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, cepat ditangkap Kejaksaan Agung.

HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024.

Helena Lim diduga melanggar ketentuan ayat (1) Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 juncto Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *