Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/5/2024) membacakan perkara mantan Direktur Pertamina Galaila, Karen Cardina.

Hal itu terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

SIPP PN Jakarta Pusat menulis: “Permohonan JPU akan dibacakan.”

Diketahui bahwa dia ditangkap di Negara Bagian Karen atas tuduhan korupsi pembelian gas alam cair (LNG).

Dalam dakwaan, Kejaksaan mendakwa PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021 memberikan suap sebesar $113 juta kepada pemerintah Negara Bagian Karen.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024), dakwaan tipikor dibacakan dalam sidang pendahuluan. Karen dituduh memperkaya dirinya sendiri hingga Rp 1 miliar lebih.

Bertindak untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah $1.091.280.281,81 dan $104.016,65 yang diinvestasikan di Corpus Christi Liquefaction LLC, dengan total $113.698.

Jaksa mengatakan, pada 29 Desember 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Karen mengizinkan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa instruksi yang jelas. Menurut Karen, izin tersebut awalnya diberikan tanpa didukung dasar pemikiran ekonomi dan analisis risiko.

“Atas nama PT Pertamina Persero sebelum meminta tanggapan tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau RU PS untuk menyetujui dan menandatangani Perjanjian Pembelian LNG Corpus Christi Train 1 dan Train 2. Pertamina Persero kepada Presiden Yeni Khandayani sebagai Senior Vice President (“SVP) Gas dan Ketenagalistrikan PT Pertamina (Persero) 2013 s/d 2014 menandatangani LNG SPA (Perjanjian Pembelian) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION train 1; PT Pertamina (Persero) menandatangani berita acara rapat direksi (RRD),” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *