Korupsi Timah, Kejagung Didukung Masukkan Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara

JAKARTA — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggunakan pendekatan kerusakan lingkungan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha PT Timah di Bangka Belitung.

Jatam Muhammad Jamil, Kepala Bagian Hukum, mengatakan langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah tepat dan berharap bisa membuat pelakunya jera.

“Kami tentu mendukungnya dan menganggap ini adalah langkah maju yang seharusnya dilakukan sejak lama.” Seharusnya tidak sekarang, tapi kalau dilihat dari masyarakat, Papua sudah ada sejak ada Freeport, ujarnya saat ditanya di Jakarta, Kamis (5/2/2024).

Namun, kata dia, Jaksa harus berhati-hati. Hasil penelitian mengenai kerugian lingkungan hidup dapat menjadi pedoman bagi majelis hukum.

Oleh karena itu, menurut kami, alat bukti tersebut harus diperkuat secara prosedur dan hukum, jika tidak maka akan diabaikan,” ujarnya.

Lanjutnya, menurut perhitungan Yatham, angka Rp 271 triliun itu masih belum mewakili jumlah keseluruhan jika dihitung seluruh kerugian sosial. Namun, peradilan di Indonesia sangat bersifat prosedural dan merupakan “pekerjaan rumah” yang harus dilaksanakan.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus konsisten menggunakan pendekatan ekologis dalam proses hukumnya, ujarnya.

Menurut Jamil, para pelaku akan berusaha sekuat tenaga untuk membebaskan diri dari perbudakan atau tuntutan kerusakan lingkungan.

Ia meminta penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk mempertahankan argumentasinya bahwa kerusakan lingkungan atau alam termasuk dalam kerugian negara. Pasalnya, negara akan menanggung biaya perbaikan kerusakan lingkungan yang dilakukan para pelanggar.

“Tentunya negara akan mengeluarkan biaya yang besar untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Biaya perbaikan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan hidup, tetapi juga lingkungan sosial,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi pertambangan timah di lokasi izin usaha (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan diyakini akan lebih tinggi.

Tim penyidik ​​kejaksaan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus ini.

Ya, ini (271 triliun rupiah) kerugian dampak kerusakan lingkungan akibat praktik pengelolaan (penambangan) timah ilegal di tempat (IUP) milik PT Timah Tbk, kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Japidsus) Jaksa Agung Muda. dikatakan. ) Kuntadi, sebentar. Lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *