KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkirakan perjudian online bisa menjadi pintu gerbang industri candu lainnya seperti rokok, pornografi, dan narkoba.

Hal ini juga menjawab temuan PPATK yang menyebutkan terdapat 168 juta transaksi dari 3,2 juta orang, dimana 2% pemain judi online adalah anak di bawah 10 tahun atau 80 ribu anak sepanjang tahun 2023.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra khawatir anak di bawah umur bisa terjerumus dalam perjudian online. Menurutnya, perjudian online membuat ketagihan dan sulit dibatasi.

Jadi industri opium itu terikat untuk mengambil keuntungan dari anak-anak, yang mudah dikendalikan. Dan orang-orang disekitarnya juga cenderung paham, demi anak-anak, kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7). /). 2024).

Namun, Jasra meyakini dosis kecanduan anak akan semakin meningkat tanpa disadari. Ia meyakini anak-anak yang terpapar judi online juga bisa menjadi kecanduan karena faktor negatif lainnya.

“Dalam artian, perjudian online telah menjadi pintu gerbang industri candu lainnya. Seperti rokok, vaping, pornografi, alkohol, narkoba, kekerasan dalam berbagai bentuk,” kata Jasra.

Jasra meyakini perjudian online akan menghancurkan keamanan ekonomi keluarga sehingga memudahkan perceraian. Dia mengaku KPAI sudah menerima laporan tersebut.

Artinya, dampak perjudian di masa lalu sebenarnya berdampak negatif terhadap stabilitas keluarga. Namun, sejak diperkenalkannya perjudian online, dampaknya terhadap perceraian semakin meningkat atau diperkuat, jelas Jasra.

“Jadi bisa dipastikan anak-anak saat ini menjadi tunawisma, bukan hanya yatim piatu. Tapi mereka juga menjadi tunawisma akibat terkikisnya stabilitas keluarga akibat perjudian online. Dan artinya kalau PPATK menghitung ada 3,2 juta jiwa, kita harusnya khawatir,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *