KPK Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JAPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas hukuman enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hassan. Tim JPU menyerahkan memori banding ke pengadilan.

Ketua Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rabu (15/5/2024) “Tim JPU telah menyelesaikan upaya hukum dan mengajukan banding terhadap terdakwa Hasbi Hasan.”

Ali menjelaskan, Timbjksa Mines telah mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim jaksa menilai putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sesuai permintaan.

“Mengenai alasan banding, karena rasa keadilan terhadap hukuman badan yang ditetapkan dalam putusan tingkat pertama tidak terpenuhi, oleh karena itu tim penuntut berharap dapat dihukum pada tingkat kedua, yaitu pada tingkat pertama. Pengadilan Tinggi. . “Dia bisa memutuskan sesuai surat minat,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui memutus hukuman 6 tahun penjara bagi Hasbi Hassan dan 6 bulan penjara sebesar satu miliar birr.

Hasbi Hassan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Mahkamah Agung.

Selain itu, Hasbi Hassan akan diharuskan membayar kompensasi sebesar $3,88 miliar, yang akan dibayarkan dalam waktu kurang dari sebulan jika keputusan pengadilan dikuatkan.

Diketahui, putusan tersebut jauh dari permintaan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, tim jaksa meminta agar Hesbi Hassan divonis 13 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, tim jaksa meminta Mahsabi Hassan membayar ganti rugi sebesar 1 miliar birr dan 3,88 miliar birr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *