KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut Bepergian ke Luar Negeri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Ketua Umum Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS), bepergian ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Muhaimin Syarif ke luar negeri karena keterangannya diperlukan untuk mengusut kasus terkait suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Karena tim penyidik ​​menilai perlu adanya keterangan dari lembaga independen yang mengatasnamakan MS terkait penyidikan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk mempercepat penyidikan, maka diajukan permohonan agar hal tersebut dirujuk ke direktur. umum lembaga tersebut. MS. Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Penerangan Badan Pemberantasan Korupsi Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (5/September 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan penangguhan perjalanan luar negeri atas nama Muhaimin Syarif ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen). Muhaimin Syarif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Ini merupakan langkah awal penahanan selama enam bulan ke depan agar mereka tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang jika diperlukan oleh tim penyidik,” kata Ali.

Lanjutnya, “Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya mengingatkan pihak-pihak terkait untuk terus bekerja sama dalam menjalankan somasi yang dikeluarkan tim penyidik.”

Sebelumnya, di rumah Muhaimin Syarif yang berlokasi di Pagedangan, Tangerang, Banten, rumah Muhaimin Syarif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap pada 4 Januari 2024.

Di lokasi tersebut ditemukan dan disita sejumlah dokumen, termasuk alat elektronik yang diyakini dapat mengungkap aktivitas para tersangka, kata Ali.

Lanjutnya, “Juga, penyitaan dan analisis barang bukti yang diperoleh akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.”

Terkait dugaan penerimaan suap terhadap Pemprov Malut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru.

Partai yang dimaksud adalah pejabat di lingkungan Pemprov Malut dan merupakan pihak independen, kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (5 Juni 2024).

Ali tidak menyebutkan nama mereka secara spesifik. Menurut dia, asal muasal kasus dan perkembangannya akan lebih jelas jika dia ditangkap.

Namun informasi yang diterima, dua tersangka baru yang disebutkan antara lain Direktur Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Pemprov Malut Imran Jacub dan perusahaan swasta Muhaimin Syarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *