KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara

JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua lokasi pada Selasa (14/14/14) untuk mengumpulkan bukti tambahan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang hilang. (AGK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Pelayanan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Malut.

“Hari ini (14/5), kami pastikan tim penyidik ​​telah melakukan penggeledahan paksa di wilayah Malut. Lokasi yang sedang digeledah adalah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Malut,” kata Ali melalui pesan singkat di Selasa. . (14/05/2024).

Belum diketahui apa yang ditemukan tim peneliti dari kedua tempat tersebut. Sebab, kata Ali, pencarian terus dilakukan. “Kegiatan masih berjalan dan nanti akan kami sampaikan update selanjutnya,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kali ini Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui data dan informasi yang dianalisis tim penyidik ​​dan keterangan para pihak, kami menemukan cukup bukti atas dugaan pencucian uang yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara, kata Ali.

Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan hasil suap dan hadiah sebagai berbagai aset bernilai ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, harta benda Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar akibat korupsi.

Sedangkan bukti awal dugaan TPPU adalah pembelian dan penyembunyian sumber harta kekayaan yang nilai awalnya diduga sekitar Rp100 miliar atas nama orang lain, jelas Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka penerima suap dan hadiah. Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Enam tersangka lainnya adalah Adnan Hasanuddin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Perumahan Pemprov Maluku Utara; Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Kemudian Ramadhan Ibrahim (RI) sebagai Asisten, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak perusahaan Harita Group, Stevie Thomas (ST) dan Christian Wuison (KW) sebagai Swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *