KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Lucas di Kasus Nurhadi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menunda sidang pengacara kondang Lucas dalam kasus Pencucian Uang (MFL) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Pasalnya, Lucas tidak hadir dalam ujian pada Kamis 14 Maret 2024.

“Saat itu memang saksi Lucas dipanggil dalam kasus NHD. Nanti akan kami konfirmasi lagi kapan akan dipindahkan karena saat itu dia tidak hadir,” kata pembawa acara KPK News Ali Fikri, Jumat (03/05/2021). 2024).

Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik ​​akan menjadwal ulang pemeriksaan Lucas. Meski demikian, Ali mengakui pernyataan Lucas diperlukan untuk proses penyidikan TPPU Nurhadi. Lucas diduga terlibat kasus Nurhadi.

“Iya pasti terkait dengan dugaan korupsi mantan Sekretaris AT saat itu, tentu bahan pemeriksaannya tidak bisa kami sampaikan sampai ada saksi yang hadir,” kata Ali.

Menurut Ali, keterangan Lucas dalam kasus Nurhadi KPK sangat diperlukan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Lucas mau bekerja sama memenuhi undangan pemeriksaan ulang kasus Nurhad.

Yang pasti ketika penyidik ​​membutuhkan keterangan dari seseorang sebagai saksi untuk memperdalam keterangan dan data dalam proses penyidikan, pasti akan dipanggil,” ujarnya.

Karena salah satunya Pak Lucas adalah seorang pengacara, pasti kami akan panggil dia sebagai saksi untuk memperdalam semua informasinya,” tutupnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024. Lucas dipanggil untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan TPPU. mantan sekretaris Komite Sentral. Nurhadi. Namun, Lucas tidak muncul untuk panggilan tes tersebut.

Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kasus Mahkamah Agung yang menjerat Noorhad. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan kasus tersebut berstatus penyidikan.

Berdasarkan pelimpahan kasus ke tingkat penyidikan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Diketahui, salah satu tersangka kasus ini adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachmans.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini disebut terkait kasus yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (UE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *