KPK Limpahkan Kasus Bupati Probolinggo ke Pengadilan Tipikor Surabaya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan perkara gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Probolingo Puput Tantriana Sari ke Pengadilan Pidana (Tipikor).

“Kemarin (27 Mei) kami telah menyelesaikan berkas perkara dan pengajuan tuntutan terhadap terdakwa Puput Tantriana Sari dan lainnya untuk mendapatkan imbalan dan TPPU di Pengadilan Kriminal PN Surabaya,” kata jaksa KPK Handoko Alfiantoro, demikian keterangannya. Rabu (29/5/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim kejaksaan yang dirinci lebih lanjut dalam dakwaan, penerimaan uang sebesar 150,2 miliar dram, dan TPPU sebesar 106,1 miliar dram.

Rincian lengkap siapa yang memberikan persetujuan, termasuk bahan yang digunakan, akan terungkap pada awal persidangan dalam bentuk persidangan pidana.

“Kelompok penuduh masih menunggu komisi korupsi menetapkan tanggal persidangan,” ujarnya.

(fk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *