KPK Periksa Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil DPR RI Azis Syamsuddin. Azis diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

“Hari ini (05/08) di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​berencana memanggil dan memeriksa saksi Azis Syamsuddin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, Senin (5/8/2024). ). ).

Selain Azis, tim penyidik ​​KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang merupakan organisasi independen, dan mantan pejabat DPR Ainul Faqih.

Kemudian M. Naim Fahmi sebagai PNS, Dasep Sutrisno sebagai anggota Satpol PP, dan Mustarsidin sebagai satpam.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dan resmi menangkap 15 tersangka kasus dugaan perampokan di Rutan KPK.

Mereka adalah: Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF); PNYD dilantik menjadi Pejabat Bagian Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD, ditunjuk sebagai Petugas Keamanan dan Kepala Bagian Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD ditunjuk sebagai Petugas Keamanan.

Berikutnya Sopian Hadi (SH); PNYD diangkat menjadi Pejabat Rutan KPK dan Direktur Tetap Rutan KPK masa jabatan tahun 2021, Ristana (RT); Petugas Cabang Rutan KPK yang ditunjuk PNYD, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD ditugaskan sebagai Petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD ditunjuk sebagai Pejabat Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022, Eri Angga Permana (EAP);

Kemudian petugas cabang KPK diamankan Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA) dan Ricky Rachmanwanto (RR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *