KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Negara Uang Pengganti Hasil Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan dana sebesar Rp59,2 miliar ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian aset terkait kasus korupsi mantan Gubernur Musi Banyusin, Dodi Reza Alex Nordin, dan kawan-kawan.

Dodi Reza Alex Nordin divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukumannya menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung kembali menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Dodi Reza Alex Noureddine dinyatakan bersalah menerima suap di beberapa proyek yang dipimpin Musée Banyussin.

 Baca juga:

“Sebagai komitmen KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset, Tim Penindakan Satgas II Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan KPK melalui Biro Keuangan memulihkan kas negara sebesar Rp59,2 miliar,” kata bos tersebut. . Ali Fikri dari Komite Pemberantasan Korupsi menulis dalam keterangannya, Senin 20 Mei 2024.

Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari denda, uang pengganti, uang sitaan, dan hasil lelang, salah satunya pada kasus terpidana Dodi.

Menurut Ali, KPK terus aktif mengumpulkan komponen pemulihan aset kasus korupsi.

 Baca juga:

“Sehingga bisa memberikan pemasukan bagi kas negara,” ucapnya.

Selain hukuman penjara, Dodi Reza juga didenda Rp 250 juta, divonis 3 bulan penjara, kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000, dan divonis satu tahun penjara.

(Garam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *