KPK Tegaskan Informasi Terbitnya SPDP Kasus Korupsi di Boyolali Hoaks

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak informasi soal terbitnya Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) kasus korupsi di Boyolali, Jawa Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan publikasi SPDP terkait kasus korupsi Boyolali adalah hoaks.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan surat tertanggal 9 Januari 2024 itu juga memuat nama dan tanda tangan Direktur Penyidikan Tipikor Asep Guntur Rahayu.

Namun KPK telah menyelidiki dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak benar, kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Ali menjelaskan, surat palsu tersebut diketahui sudah beredar di berbagai media online sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan surat palsu tersebut menyebar ke daerah lain melalui berbagai cara.

KPK menghimbau kepada siapapun yang membuat atau menggunakan surat palsu tersebut untuk segera berhenti.KPK juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi. dan selalu waspada terhadap berbagai cara curang yang mengatasnamakan KPK,” ujarnya.

Pada saat yang sama Ali mewanti-wanti masyarakat yang menjumpai atau menjumpai orang-orang yang mengaku sebagai pegawai atau memiliki identitas yang sama dengan KPK, agar melaporkannya.

“Segera lapor ke call center KPK 198 atau kepolisian setempat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *