Kritik RUU Penyiaran, Praktisi Hukum Soroti Norma Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif

JAKARTA – Pengacara Deolipa Yumara mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tertunda di DPR. Menurut dia, aturan ini bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan jurnalis.

Kritikan itu dilontarkan Deolipa saat menggelar rapat umum Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Urgensi UU Penyiaran” di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Salah satu hal yang mendapat kritik adalah aturan yang melarang penyiaran konten jurnalistik eksklusif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50B UU Penyiaran. disebutkan dalam ayat (2) Pasal

“Yah, ternyata ada kata-kata yang luar biasa, tapi tidak bisa bicara tentang eksepsionalisme, dan jika Anda tidak tahu apakah itu non-luar biasa atau luar biasa. Jadi kata-kata ini punya banyak sekali interpretasi,” kata Deolipa.

Deolipa menilai, istilah “luar biasa” dalam pengaturan RUU tersebut dapat ditafsirkan dalam beberapa hal dan dapat menghambat kerja jurnalis. Padahal, lanjutnya, pekerjaan jurnalistik juga merupakan pekerjaan investigasi.

Jadi kerja jurnalis, kerja pers 90 persen investigatif dan 10 persen penyiaran, begitulah, kata Deolipa.

Menurutnya, pelarangan jurnalisme investigatif eksklusif sangat berbahaya dan tidak berdasar. Deolipa menegaskan, kerja pers diatur dalam UU Pers dan UU ITE.

“UU IT sudah sah, kasusnya sudah selesai. Siapa lagi yang dikejar? “Kalau bicara penyiaran, penyiaran adalah bagian dari pers,” kata Deolipa.

Sementara itu, pengacara konstitusi Victor Santoso Tandiasa menyatakan, pembuatan undang-undang harus dilandasi niat baik. Niat tersebut, kata Viktor, juga terlihat dari standar yang ditetapkan.

“Kalau dilihat kalau ada itikad baik atau kemauan politik yang baik, maka tentu normanya jelas dan tidak ada multitafsir, niatnya harus jelas,” kata Deolipa.

“Kalau misalnya standarnya masih kurang jelas, ada bagian penjelasannya, masuk di bagian penjelasan, tentang apa yang dimaksud dengan penyidikan luar biasa,” jelas Victor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *