JAKARTA – Polisi mengungkap seorang ibu berinisial R (22) menganiaya anak kandungnya yang berusia 2 tahun karena mengancam seseorang dari akun media sosial Facebook dengan nama E(sha). Ancaman itu dilontarkannya saat membagikan foto bugil R
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sisir Pol Ade Ari Siam Indradi mengatakan, penganiayaan anak yang dilakukan ibu kandungnya itu bermula secara kronologis sejak 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Ibu yang didampingi R yang ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku dihubungi melalui akun media sosial Facebook bernama Icha Shakila.
Senin (6/3/2024), Ade Ari Siam mengatakan, tersangka R dihubungi melalui akun media sosial Facebook Icha Shakila.
Kemudian pemilik akun Facebook, Icha Shakila, kini DPO, membujuk R untuk mengirimkan foto bugil dengan janji mengirimkan uang. Karena kondisi keuangan, tersangka menuruti perintah rekening Icha Shakila
Dikatakannya, karena keperluan finansial, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka.
Kemudian, pada 30 Juli 2023, usai mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, R diminta membuat video ala pemilik akun Facebook, Icha Shakila. Pemilik akun, Icha Shakila, akan membagikan foto bugil jika tidak mengikuti pedoman postingan.
“Jika tidak membuat video yang diminta akun Facebook disertai ancaman, maka foto bugil tersangka yang dikirimkan akan tersebar luas,” ujarnya.
Kemudian, di hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka menuruti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi kata-kata kotor antara tersangka dan anak kandungnya.
“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang Rp15.000.000,” ujarnya.
Setelah tersangka mengirimkan video tersebut kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WB, tersangka berusaha menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi.
“Akun Facebook tidak bisa dihubungi dan jumlah yang dijanjikan sebelumnya tidak terkirim,” ujarnya.