Kuasa Hukum Partai Garuda Tak Hadiri Sidang Sengketa, Saldi Isra: Kita Nyanyikan Gugur Bunga

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan kuasa hukum pemohon dari Partai Garuda tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pemilu legislatif 2024.

Awalnya, Saldi memanggil pengacara untuk perkara nomor 43-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun setelah beberapa kali panggilan, kuasa hukum pemohon tak kunjung hadir di tengah ruang sidang Panel II gedung MK.

“(Pemohon) 43 tidak ada, jadi tidak perlu dipertimbangkan, tidak serius,” kata Gedung Saldi MK II, Jakarta, Kamis (2/5/24).

Saldi memperkirakan pemohon yang tidak mengikuti sidang pendahuluan tidak akan mendapat jawaban atas perkaranya dan otomatis permohonannya ditolak.

Nanti kami akan menyanyikan lagu Bunga Jatuh untuk permintaan ini, kata Saldi.

Selain itu, Saldi juga mengatakan, jika pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir, maka kuasa hukum tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dihina.

“Yang paling bahagia kalau tidak banyak yang datang adalah pengacara terdakwa (KPU),” ujarnya.

(oops)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *