Kuncoro Wibowo Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo, divonis 9 tahun penjara atas kasus terdakwa. . korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

 BACA JUGA:

“Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo divonis 9 tahun penjara, dikurangi hukumannya saat terdakwa ditangkap,” kata jaksa.

Tak hanya itu, Kuncoro juga divonis denda 1 miliar, tambahan 12 bulan penjara, dan diperintahkan tetap menjadi penjahat.

Ketua Umum Muhammad Kuncoro Wibowo dinyatakan bersalah demi hukum karena melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sesuai dengan undang-undang dan dianggap sebagai tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 berisi perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1) 1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.

Dalam kasus kesejahteraan sosial, Ivo Wongkaren divonis 13 tahun penjara 

Saat ini, faktor yang paling mendesak adalah;

Pertama, para terdakwa tidak mendukung misi pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, suap, dan korupsi. Kedua, tindakan operator saat terjadi bencana non alam atau COVID-19.

“Terdakwa belum sepenuhnya mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Faktor pencegahnya adalah kinerja terdakwa dalam persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, lanjutnya.

(qlh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *