KY: Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Harus Dapatkan Perlakuan Khusus

JAKARTA – Selain lebih rentan menjadi korban kekerasan, penyandang disabilitas juga kerap menghadapi diskriminasi saat berhadapan dengan hukum.

Binjiad Gaddafi, ketua departemen sumber daya manusia Dewan Yudisial Indonesia, mengatakan aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, menyadari hal ini.

Ia mengatakan, organisasi penyandang disabilitas baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum.

“Bagi kami, beberapa kerangka hukum telah disetujui dan menjadi undang-undang nasional. Artinya, beberapa pihak sudah terikat. Peraturan ini kami jelaskan tentang hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, bahkan sebagai tersangka,” kata Binziad Gaddafi. pada Minggu (16 Juni 2024).

“(Penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum) harus mendapat perlakuan khusus. Semua pihak, termasuk hakim di Indonesia, harus diberi edukasi.

Ia menambahkan, Kentucky telah melakukan banyak hal untuk melindungi hak-hak kelompok disabilitas, salah satunya adalah pembentukan prototipe pengadilan ramah disabilitas.

“Saat ini kota-kota besar sudah mulai memenuhi standar akses disabilitas,” ujarnya.

Diketahui, Kolonel Binjiad Gaddafi menghadiri acara nonton bareng film “Tegal” yang digelar di Cinema XXI Senayan City, Jakarta Pusat. Film “Tegar” berkisah tentang seorang anak cacat bernama Tegar yang tidak mendapat cukup kasih sayang dari orang tuanya.

Pada kesempatan ini, semua pihak diajak untuk bekerja sama memperjuangkan hak atas pendidikan yang setara dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.

“Tegher membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak menghalangi Anda untuk menjadi aktor hebat. Setelah acara ini, kita semua bisa menjadi agen perubahan bagi teman-teman penyandang disabilitas. Kami berharap dapat menjadi bagian dari perusahaan,” kata Aranga Ghaffar, wakil direktur hukum dan korporasi Kideco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *