Latar Belakang Pendidikan Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

JAKARTA – Pendidikan Marwan Iswandi, pensiunan mantan perwira TNI yang menjadi pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vin Cirebon.

Apalagi namanya menjadi perbincangan warganet setelah sukses memenangkan persidangan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vin.

Oleh karena itu, pendidikan Marwan Iswandi, pensiunan mantan perwira TNI yang menjadi pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, membuat banyak orang penasaran.

Ia bersekolah di SD Negeri Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan, kemudian melanjutkan ke MTsN Manna dan MAN Manna Bengkulu Selatan. Namun, tidak banyak informasi mengenai pendidikan militernya.

Sementara itu, ia berpangkat purnawirawan Mayor TNI Marwan Iswandi. Sedangkan karir beliau adalah sebagai Auditor Militer TNI (Penasehat Hukum Komando). Serta pendirian Jaksa Hukum Publik yang terbaru pada Kantor Hukum Marwan Iswandi SH MH dan Rekan.

Sebagai informasi, Hakim Tunggal (PN) Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Keputusan ini menentukan status tersangka bagi penyidik.

Menurut dia, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan perintah Presiden Polri dan peraturan Bareskrim.

“Mereka (Polda Jabar) terlebih dahulu menetapkan klien kami sebagai tersangka, baru mencari barang bukti,” ujarnya.

Namun dalam putusannya, Hakim Eman menyampaikan bahwa Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan. Pertama, hakim tidak sependapat dengan argumentasi terdakwa dan ahli terdakwa dalam sidang pendahuluan.

“Karena hakim tidak sependapat dengan dalil-dalil terdakwa dan para ahli terdakwa berpendapat bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti dan tidak perlu dilakukan penyidikan. calon tersangka. dulu,” kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Begitulah yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada bukti-bukti primer yang cukup, dan alat bukti yang cukup minimal 2 alat bukti, tetapi harus terlebih dahulu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka, karena itu sudah jelas. dan ditetapkan dalam konstitusi, Putusan Mahkamah Nomor 21/PUU/2014,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *