Libur Idul Adha, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

JAKARTA – Ritual tak biasa di jalanan Diki Jakarta ini bukan dimulai hari ini karena masih libur Idul Adha 1445 Hijriah.

NTMC Polda Metro Jaya, Selasa (18/6/2024) memberitakan, sejak Senin lalu hingga saat ini, hal yang tidak biasa itu pun belum terlaksana karena bertepatan dengan Idul Fitri yang merupakan hari raya dan hari raya.

Ketentuan mengenai nomor ganjil dan genap akan dihapuskan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024, tulisnya di akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

 Baca juga:

Pengusiran WNA dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi RI Tahun 2023 Nomor 855 Tahun 2023 Nomor 4. Tahun 2023 Hari Libur Nasional dan Hari Libur Nasional Tahun 2024.

“Ayat 3 Pasal 3 (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem aneh tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” lanjut keterangan TMC Polda Metro.

Penghapusan sistem tidak biasa di Diki Jakarta mengacu pada Pasal 3 Peraturan Daerah (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 ayat (3).

 Baca juga:

Dalam perintah gubernur tersebut dipertegas bahwa pembatasan lalu lintas pada sistem angkutan tamu tidak akan diberlakukan melalui keputusan presiden pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Polisi juga mengimbau warga berhati-hati saat berkendara. Selain itu, pedagang juga diharapkan tetap menaati rambu-rambu jalan.

(batuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *