Link Cara Lihat Gaji Sudah Dipotong Iuran Tapera atau Tidak

JAKARTA – Tautan untuk melihat apakah iuran Tapera dipotong dari gaji Anda atau tidak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan ketentuan ketenagakerjaan untuk mendaftarkan pekerja berlaku paling lambat hingga tahun 2027. Aturan ini berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

Banyak masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui atau mengecek status pemotongan gaji iuran Tapera.

Pengusaha wajib menyetorkan jumlah tabungannya setiap bulan, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pengusaha harus membayar iuran sekitar 0,5% dan pekerja 2,5%.

Program ini wajib diikuti oleh beberapa pekerja yang telah berpartisipasi.

Peserta dapat mengecek cara mengetahui gajinya dipotong iuran Tapera atau tidak melalui website resmi BP Tapera (https://sitara.tapera.go.id/check)

Setelah itu, peserta dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian klik “Cek Partisipasi” untuk mengetahui informasi gaji peserta.

Perlu diketahui masyarakat, ada beberapa pekerja yang mempunyai kewajiban untuk mengikuti Tapera yang telah dicanangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 7.

Berikut beberapa pekerja yang wajib mengikuti Tapera, (29/5/2024):

1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

2. Kepolisian Republik Indonesia

3. Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkuasa

4. Pejabat Pelayanan Publik Negara

5. Pejabat negara

6. Produsen

7. Pekerja atau pekerja BUMD (badan usaha milik daerah), BUMN (badan usaha milik negara) dan BUMD (badan usaha milik desa)

8. Warga negara asing yang telah membayar deposit dan mempunyai visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan.

9. Pegawai bank Indonesia

10. Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

11. Pegawai BP Tapera

12. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja mandiri dan tidak bergantung pada penghasilan orang lain

Selain itu, syarat untuk mengikuti Tapera juga harus dipenuhi, yaitu calon peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 8 juta atau memiliki penghasilan minimal minimal. gaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *