Maling Bersenpi di Pondok Gede Ditangkap, Rekannya Ikut Diburu

Bekasi – Polisi menangkap seorang pria yang mencoba mencuri sepeda motor dengan menggunakan senjata rakitan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Sabtu (18/5) lalu. Kini polisi tampak terlibat dalam operasi tersebut, mencari foto berinisial A.

Pada Senin (20/5/2024), Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, “Pelaku (pencuri) itu bersama temannya berinisial A. Dia masih menjadi DPO A.”

 Baca juga:

Dwi mengatakan, A berhasil melarikan diri sedangkan keduanya berusaha melarikan diri dari kejaran warga. Dwi juga menjelaskan, pistol yang digunakan S adalah milik A.

“Itu inisial A untuk senjata yang ada kaki tangannya. Jadi senjata yang kita kembangkan masih terus kita kembangkan,” sambungnya.

Kedua pelaku ini ahli mencuri kendaraan bermotor yang sering melintas di kawasan Pondok Gede. Dari hasil pemeriksaan, polisi diketahui keduanya melakukan aksi tersebut sebanyak 4 kali.

“Keduanya selalu bersenjatakan senapan saat melakukan operasi,” tegasnya.

 Baca juga:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kepemilikan senjata api secara tidak sah berdasarkan Pasal 363 KUHP Tahun 1951 dan UU Darurat Nomor 12.

“Ancaman pidana bagi 363 maksimal tujuh tahun, dan pidana maksimal kepemilikan senjata api adalah 20 tahun,” tutupnya.

(qlh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *