Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Ahsanul Kosasi, mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) periode 2019 hingga 2024, divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Kosasihka menerima uang sebesar Rp 40 miliar dalam kasus tersebut.

“Terdakwa Ahsanu Kosasi divonis lima tahun penjara dengan pengurangan masa penahanan seluruhnya, yang diperintahkan pada saat penangkapan terdakwa,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di aula Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21). /5) /2024).

Selain hukuman penjara fisik, terdakwa Kosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan dipanggil dengan hukuman enam bulan penjara. Dalam kasus Kosasi, jaksa penuntut mengutip faktor-faktor yang meringankan, seperti bersikap sopan di persidangan, secara terbuka mengakui tindakan mereka terhadap dirinya dan mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara ilegal. 2,64 miliar dollar AS atau setara dengan 40 miliar rubel.

Parahnya, tindakan Kosasi tidak mendukung agenda pemerintah dalam konteks integritas dan tata kelola publik, sehingga menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik karena korupsi, kolusi, dan nepotisme atau Partai Komunis Tiongkok. Pada saat yang sama, JPU membacakan pengakuan terdakwa Sadikin Rusli. Anak buah Kosasi divonis empat tahun penjara.

Oleh karena itu, terdakwa Sadikin Rusli dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi seluruh masa penahanannya, dan terdakwa telah menjalani pidananya sesuai dengan perintah penahanan, kata jaksa saat membacakan permintaan Rusli.

Dia juga diperintahkan membayar kompensasi sebesar 200 rubel dan menjalani hukuman tiga bulan penjara.

(dinding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *