Marak Parkir Liar di Jakarta, Anggota DPRD Kenneth Harap Pelaku Segera Ditindak Tegas

JAKARTA – Keberadaan parkir liar di Jakarta masih menjadi kontroversi. Para tukang parkir liar ini kerap meresahkan masyarakat dengan mengenakan tarif parkir yang tidak masuk akal.

Video pengedar gelap di kawasan Monas dan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, meminta uang Rp 300.000 untuk bus wisata yang membawa rombongan mengunjungi Monas, Jumat, 21 Juni 2024. Tak hanya itu, tempat parkir liar ini juga bermunculan di ruang terbuka. ruang hijau yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis.

Hal ini membuat marah anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. Pria yang akrab disapa Bang Kent ini meminta Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kejahatan yang menyamar sebagai juru parkir.

“Pemprov dan aparat kehakiman harus menindak pelaku pungli yang menyamar sebagai juru parkir. Saya minta pelakunya tidak dilatih tapi segera dipenjara karena sudah meresahkan masyarakat,” tegas Kent, Selasa (2/7/2024). .

Kent menilai Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) tidak konsisten dalam mengatasi permasalahan parkir liar. Pasalnya masih banyak tempat parkir liar yang memakan ruas jalan dan trotoar, terutama di kawasan sibuk seperti depan Stasiun Gambir, Jalan Sabang, Jalan Tanjung Duren Raya, Mal Gandaria dan kawasan Jakarta lainnya sehingga menimbulkan kemacetan.

“Plt Gubernur perlu lebih tegas kepada pegawainya, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Mereka terkesan tidak konsisten dan ceroboh dalam memberantas parkir liar, karena saya masih melihat banyak parkir liar, misalnya di depan Gambir. Jalan Sabang , Tanjung Duren Raya”, pinggiran Mal Gandaria City dan masih banyak kawasan lainnya, akibat parkir liar yang menempati jalan dan trotoar, dapat menimbulkan kemacetan panjang yang membahayakan hak pengendara dan pejalan kaki untuk berkendara. yang menggunakan trotoar,” ujarnya.

“Direktorat Perhubungan yang di lima Kotamadya dapat diwakili oleh Subdit Perhubungan Daerah agar lebih peka dan segera melakukan penindakan secara represif jika ditemukan parkir liar di wilayahnya, terutama jika melintasi jalan atau sedang parkir. .

Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI menambahkan, jika Pemprov DKI tidak bisa atau tidak menyediakan parkir untuk umum, maka Pemprov harus bisa melibatkan pihak swasta dalam penyediaan parkir.

“Kalau memang tidak mampu ya serahkan atau libatkan pihak swasta. Jadi kalau parkir dikelola pihak swasta, maka Pemprov hanya bertindak sebagai regulator dan pihak swasta menyediakan lahannya, mekanismenya. Penerimaan pajak bisa dalam bentuk bagi hasil dan pihak swasta lah yang berhak mengelola lahan dan sistem keamanannya Kisruh dan berubah bagai lingkaran setan yang bisa segera diatasi, Pemprov DKI tidak boleh terkesan gegabah dengan menindak parkir liar. “Jangan sampai ada stigma di masyarakat, media sosial sudah ramai dan ramai. maka ambil tindakan, jadi kalau memang terbukti aparat Pemprov terlibat dalam permasalahan parkir liar ini, saran saya pecat saja,” tegas Kent.

Saat ini, lanjut Kent, banyak pejalan kaki dan pengendara yang mengeluhkan adanya parkir liar di jalur sepeda, jalan raya, dan trotoar sehingga menyulitkan akses bagi pengendara dan pejalan kaki.

“Banyak warga terutama pengendara dan pejalan kaki yang mengeluh sangat kesal dengan adanya parkir liar di trotoar, di jalur sepeda dan jalan yang goblok. Pemprov sangat perlu memperbaiki permasalahan ini agar pengendara dan pejalan kaki dapat menggunakan haknya dengan baik.” Dia menjelaskan.

Kent pun merespons maraknya parkir liar di Jakarta dengan menyebut parkir di gedung yang memiliki tarif progresif seperti yang terjadi baru-baru ini di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran. Sebab, setiap pengemudi pemilik kendaraan harus bersedia menerima resiko membayar biaya parkir valet ini.

“Alasan pengendara parkir liar hanya karena gedungnya memberikan tarif progresif. Menurut saya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Soal parkir liar ini DPRD harus tegas, menegakkan peraturan perundang-undangan secara pasti. Ada pro dan kontra. Menurutku itu hal biasa dan aku yakin pasti lebih banyak yang pro daripada kontra, karena memang meresahkan banyak orang. Menurutku, orang yang berani membeli sepeda motor dan mobil harusnya bisa membayar biaya servisnya. jangan egois. Jika Anda tidak ingin atau tidak mampu membayar parkir, mohon jangan membeli kendaraan. Naik angkutan umum,” tegasnya.

Kent juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan suku Dinas di lima wilayah kota lebih sering melakukan patroli dan memetakan permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah rawan kemacetan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah menertibkan 100 tempat parkir liar di Jakarta setiap harinya, namun kenyataannya masih jauh dari pembakaran.

“Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memetakan kawasan-kawasan yang sering dijadikan tempat parkir liar, apalagi di tempat-tempat rawan kemacetan, pasti akan terjadi parkir liar dan antrean petugas angkutan di lima wilayah kecamatan-kota tersebut. diperintahkan untuk melakukan patroli secara berkala dan tepat sasaran di seluruh wilayahnya. Kita harus lebih progresif dalam menertibkan parkir liar, melaksanakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menurut saya peraturan ini sudah cukup komprehensif untuk Pemprov DKI. pemerintah memainkan peran dan fungsinya dalam penertiban “Ini parkir liar. Saran saya Pak Heru Budi Hartono tegas, jangan terlalu baik. Sebagai pribadi, hati-hati jangan sampai tertipu oleh bawahan, jangan tertipu dengan laporan bawahan bahwa mereka ABS (asal senang), harus paham di lapangan, ”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *