Mengenal Angkie Yudistia dan Pemikirannya: Berjuang Bersama Kelompok Rentan

JAKARTA – Kelompok rentan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami permasalahan atau dampak negatif di berbagai bidang kehidupan dibandingkan masyarakat umum. Beberapa contoh kelompok rentan antara lain:

1. Lansia: Lansia rentan terhadap masalah kesehatan, kemiskinan, kesepian, atau perawatan yang tidak memadai.

2. Penyandang disabilitas: Penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual atau sensorik rentan menghadapi hambatan akses dan partisipasi penuh dalam masyarakat.

3. Perempuan: Perempuan rentan terhadap kekerasan gender, diskriminasi dan perbedaan akses terhadap sumber daya.

4. Kelompok minoritas etnis, agama atau budaya: Kelompok-kelompok ini mungkin rentan terhadap diskriminasi, diskriminasi dan terbatasnya akses terhadap layanan.

5. Orang dengan kondisi kesehatan kronis atau mental: Mereka rentan terhadap stigma, diskriminasi dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

6. Miskin dan berpendapatan rendah: Kelompok ini rentan terhadap kemiskinan, imunodefisiensi dan terbatasnya akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

7. Anak-anak: Anak-anak rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, atau cacat perkembangan.

Kelompok rentan memerlukan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah, serikat pekerja, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perawatan dan perlindungan yang lebih. Kelompok rentan ini mencakup kelompok lanjut usia, generasi muda, kelompok miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Penyebab cedera dapat dikatakan kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, ekonomi dan lingkungan. Populasi kelompok rentan di Indonesia berjumlah lebih dari 40% dari jumlah penduduk, yang berarti lebih dari 100 juta penduduk Indonesia merupakan kelompok rentan. Oleh karena itu, setiap kelompok rentan memiliki kebutuhannya masing-masing, termasuk jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Idenya adalah agar kelompok lemah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan kelebihannya. Meski banyak peraturan hukum dan peraturan turunan terkait yang harus dilindungi, namun banyak juga tantangan yang harus diatasi.

Salah satu tantangan utama dalam implementasinya di masa lalu adalah banyaknya peraturan dan kebijakan terkait perlindungan kelompok rentan di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

– Mengelola hak-hak dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

– Menetapkan hak-hak anak dan kewajiban pemerintah, keluarga dan masyarakat dalam perlindungan anak.

– Mengesahkan pelarangan kekerasan terhadap anak dan menghukum pelaku kekerasan.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan terkait

– Menjamin hak-hak penyandang disabilitas, juga di bidang pendidikan, pekerjaan dan akses.

– Mereformasi perjanjian pemerintah dan sektor swasta untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang tersedia bagi penyandang disabilitas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Pembangunan Sosial Lanjut Usia

– Menyelenggarakan pelaksanaan bantuan sosial bagi lanjut usia, termasuk penyediaan panti jompo dan bantuan sosial.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional

– Mewajibkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

6. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Diskriminasi Gender

– Meminta seluruh instansi pemerintah/perusahaan dan pemerintah daerah untuk menerapkan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perkumpulan Ibu dan Anak

– Menjamin hak anak pada seribu hari pertama kehidupan

– Perencanaan, pelaksanaan, Bimbingan, Pemantauan dan Evaluasi kesejahteraan Ibu dan anak

Prosedur dan Prosedur tidak mencakup banyak prosedur turunan relatif. Selain itu, Indonesia juga memiliki banyak program dan skema bantuan sosial yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-moneter, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Program Pendidikan Dasar (PAUD) ). , Kartu Indonesia Sehat dan sebagainya. Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas program perlindungan terhadap kelompok rentan di Indonesia.

Dalam praktiknya, diakui bahwa diskriminasi masih meluas terhadap banyak kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, kelompok agama minoritas, kelompok etnis minoritas, anak-anak, orang lanjut usia, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan, masyarakat adat, dan lain-lain.

Dalam pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan prinsip kesetaraan dan keadilan. Selain itu, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Namun, diperlukan komitmen kolektif yang kuat untuk menerapkan alat-alat ini secara transversal. Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan kegiatan legislatif lainnya untuk melindungi hak dan kepentingan kelompok rentan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kelompok rentan.

Sesuai dengan sila kedua dalam Pancasila yaitu “peradaban yang adil dan berkemanusiaan”. Kita harus bisa memprioritaskan hal ini. Dan sila kelima dalam Pancasila adalah “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa seluruh masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama, tidak bisa didiskriminasi, termasuk terhadap kelompok rentan. Sudah saatnya kita bergerak maju dengan gagasan mengedepankan prinsip keadilan.

Oleh karena itu, kelompok rentan tidak boleh dilupakan dan harus menjadi bagian dari implementasi program pemerintah dan non-pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang efektif.

Keadilan Angkie

 

Pejabat Khusus Presiden Republik Indonesia

 

Mahasiswa doktoral pada program doktor

 

Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Jakarta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *