Mengenal Apa Itu Eks THK II di PPPK Guru? Ini Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA – Mengetahui apa saja mantan tenaga honorer kategori II (THK) di lingkungan guru PPPK menarik untuk dibahas dalam artikel kali ini.

Tak hanya eks THK II, izin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 juga dibuka bagi pegawai sipil nonpegawai (ASN) asalkan keduanya masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga saat ini, proses rekrutmen PPPK 2024 belum dibuka. Pemerintah Indonesia baru saja membuka proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 pada Selasa (20/8/2024).

Sebagai tambahan informasi, salah satu kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah menyelesaikan permasalahan non-ASN atau tenaga honorer.

Menurut undang-undang no.

Berikut penuturan eks guru THK II dan PPPK yang dirangkum Okezone, Kamis (22/8/2024):

Kriteria eks THK II

Mantan THK II ini merupakan perwira kehormatan

Mantan THK II merupakan tenaga honorer yang terdaftar di database eks THK II BKN. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah pekerja honorer yang penghasilannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria berikut:

• Masa kerja minimal satu tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2005 dan saat ini bekerja terus menerus.

• Ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

• Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

• Bekerja di instansi pemerintah.

Cara cek Ex THK II

Simak cara mengecek apakah seorang pekerja masuk dalam daftar THK II sebelumnya. Anda dapat melakukannya secara online melalui halaman SSCASN. Pastikan nama Anda tercantum sebagai eks THK II sebelum mendaftar PPPK tahun ini. Berikut Okezone jelaskan langkah-langkahnya:

1. Arahkan kursor ke “Data Pengaduan PPPK” dan pilih “Lupa Nomor THK II”.

2. Buka halaman https://sscasn.bkn.go.id/

3. Klik “Layanan Helpdesk” di menu “Helpdesk”.

4. Masukkan nama lengkap tanpa gelar, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tempat dan tanggal lahir, dan instansi pada saat pendataan THK II.

5. Lengkapi riwayat pengaduan maksimal 500 karakter.

Syarat PPPK

Berikut gambaran persyaratan PPPK berdasarkan seleksi tahun sebelumnya, meskipun panduan pendaftaran PPPK 2024 belum tersedia, diambil dari berbagai sumber. (20.08.2024):

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat oleh pejabat pemerintah, PPPK, prajurit TNI, polisi, atau pegawai swasta.

• Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang tertera pada posisi yang dilamar.

• Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

• Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

• Tidak sedang menjadi calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota polisi.

• Memiliki kompetensi yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan memerlukannya.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.

• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *