Menteri Basuki Langsung Minum Air dari Keran di IKN!

JAKARTA – Menteri PUPR sekaligus Kepala Otoritas IKN Basuki Hadimuljono mencoba meminum air dari sumber air mancur di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN).

Basuki melakukan uji kualitas air minum di IKN pada Senin, 29 Juli 2024 saat melakukan kunjungan kerja ke IKN. kebutuhan air minum di IKN.

Uji kualitas air ini merupakan bagian dari uji berkelanjutan sehingga SPAM Sepaku siap digunakan untuk KIPP IKN dalam waktu dekat, termasuk dalam rangka perayaan HUT RI ke-79.

Dalam video tersebut, Basuki membuka nampan jus dan mengisi gelas. Basuki lalu segera meminumnya.

“Jika Anda bertanya-tanya tentang kualitas air minum IKN Pak Bas, coba sekarang!” Tulis akun Instagram Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Sebelumnya, Basuki Hadimuljono menjabat Wakil Presiden OIKN Raja bersama Wakil Menteri ATR/BPN. Juli Antoni mengikuti langsung uji aliran air (uji berkelanjutan ke-3) dari Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Sepaku ke waduk utama IKN Nusantara yang berada di titik tertinggi. Tes jalan kaki ke-3 berlangsung pada Sabtu (20/7) hingga Senin (22/7) dini hari.

Pengujian ini merupakan bagian penting dalam pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku untuk memenuhi kebutuhan air minum IKN Nusantara.

Setelah uji drainase berhasil diselesaikan, sistem dan jaringan kini dipompa dan kualitas air di jaringan pipa dipantau secara ketat untuk memastikan kualitas air minum yang baik, sesuai dengan standar sanitasi yang sesuai.

SPAM Sepaku diharapkan dapat beroperasi penuh pada akhir Juli 2024, melayani lokasi dan gedung di IKN Nusantara.

“Ini adalah air minum, bukan hanya air murni. Air keran apartemen dan rumah di IKN dapat dikonsumsi langsung. Kami terus memeriksa kualitas air sebelum masuk ke dalam air. Kami berharap air minum ini dapat digunakan dalam beberapa hari mendatang,” kata Basuki.

SPAM Sepaku terdiri dari IPA berkapasitas 300 liter/detik, jalur transmisi sepanjang 16 km, reservoir, dan jalur distribusi sepanjang 22 km.

SPAM Sepaku Tahap I diperuntukkan bagi Kantor Presiden dan Istana, Sekretariat Kementerian Negara, Paspampres, Komplek Kementerian Koordinator 1, 2, 3 dan 4, Amphitheater, Galeri, Area Pelayanan, Residen ASN, Rumah Tempat Pelayanan Kementerian (RTJM) dan lain-lain. publik. fasilitas seperti hotel, sekolah, pertokoan dan rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *