Menteri Nadiem: Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan aturan kenaikan biaya pendidikan satu kali (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Untuk siswa yang lebih tua, dia menegaskan tidak dikenakan UCT.

Peraturan Mendikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, kata Nadiem X saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI, Selasa (21 /21) 5/2024).

Nadiem menjelaskan, masih terdapat kesalahpahaman mengenai UCT di masyarakat. Ia juga membantah mahasiswa lama juga kena UCT.

Nadiem juga mencatat, kebijakan pembayaran UKT akan diberlakukan secara bertahap. Artinya mahalnya biaya UCT disesuaikan dengan kemampuan keluarga mahasiswa tersebut. Ia juga mengatakan kebijakan UKT tidak membebani mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Dan dampaknya tidak terlalu besar bagi pelajar yang tingkat ekonominya belum mapan atau kurang mencukupi,” kata Nadiem.

“Semua tangga UKT ada tangganya. Dan anak tangga paling bawah, yaitu anak tangga ke-1 dan ke-2, tidak akan berubah. Pelajar yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi tinggi paling berisiko mengalami hal ini,” kata Nadiem.

Meski demikian, Nadiem meyakini kebijakan UKT tidak akan menyurutkan niat para pelajar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. “Tidak boleh ada mahasiswa yang kehilangan kuliahnya atau menghadapi konsekuensinya secara lebih tiba-tiba dibandingkan dengan kebijakan ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *