Merasa Ditusuk Orang Terdekatnya, SYL: Begitu Tega dan Keji!

JAKARTA – Terdakwa kasus pencucian nyawa dan uang terhadap anak buahnya, Syahrul Yasin Limpo, merasa ditusuk dari belakang oleh orang terdekatnya, salah satunya asistennya bernama Panji.

Hal itu ia jelaskan saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Awalnya, kata dia, saat mengangkat Panji sebagai pembantunya, ia merasa punya sejarah mengurus diri sendiri selama menjalankan tugas sebagai menteri.

“Dalam proses ini, saya melihat kebrutalan dan kebrutalan tuduhan dan fitnah orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya. Saudara Panji yang saat itu saya tunjuk sebagai asisten, mengira dia akan berkarir sebagai pemuda dan karyawan. Kementerian Pertanian tidak berkepentingan dengan harapan untuk mengatur dan melindungi saya dalam menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai menteri,” kata SYL di dalam ruangan.

Namun SYL merasa kebajikannya dikhianati oleh Panji atas kesaksiannya di persidangan.

Namun tidak disangka akan muncul tudingan tidak berdasar yang memanipulasi berbagai konsep dan informasi, memanfaatkan posisinya sebagai orang dekat menteri dan selalu mendampingi menteri, ujarnya.

Apalagi tudingan poster yang menyeret keluarga saya dan menampilkan sesuatu yang berlebihan justru memperkuat alibinya untuk menjalankan perannya seolah-olah untuk kepentingan menteri, lanjutnya.

Selain itu, ia mengaku akan selalu mengingat tudingan sang asisten. Namun, dia merasa keadilan akan datang kepadanya.

“Kecurigaan terhadap Panji akan terus membekas dalam hidupku, namun istri dan anak-anakku, dengan penuh kesabaran, kejujuran dan kebenaran, ingatlah aku dan yakinkan aku bahwa api keadilan tidak akan padam bagi orang-orang yang bekerja demi kemaslahatan. banyak orang “Makanya saya tidak bisa berhenti menunggu keadilan melalui keputusan majelis hakim yang terhormat,” jelasnya.

SYL divonis 12 tahun penjara

 

Pada kasus sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara. penjara. Penjara. Ia dinyatakan bersalah mencuri milik anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa penuntut umum meminta hukuman dalam perkara beragenda jaksa atas kasus dugaan penipuan dan keterlibatan Kementerian Pertanian (Kementan) di pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (28/6/2024) di sore hari

“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta bagian dari masa kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan. surat tuduhan

Selain itu, jaksa juga ingin memberikan hukuman tambahan kepada juri berupa uang ganti rugi yakni Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu USD. Uang tersebut diminta dibayarkan kepada SYL paling lambat 1 bulan setelah masa pidana penjara.

“Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, maka hartanya dapat dilelang oleh jaksa untuk menutupi ganti rugi. Jika tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun.” penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *