JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kasasi sengketa Pemilu Majelis 2024 yang diajukan Partai Aceh terkait pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 5. .
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan pemohon tidak mempunyai hak hukum untuk mengajukan permohonan karena ada dokumen yang bertentangan yang diajukan ke pengadilan dan tidak dapat dipercaya keasliannya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya yang disampaikan pada Jumat (7/6/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, “menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.
Baca juga:
Hakim Konstitusi Arif Hidayat menyampaikan alasan hukum yang digunakan MK.
Menurut dia, meski dalam permohonannya pemohon menyatakan Partai Aceh merupakan partai politik lokal peserta pemilu 2024, namun pengadilan belum bisa memastikan status hukum pemohon mewakili Partai Aceh saat mengajukan permohonan. Untuk menggugat hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
Apalagi, Pemohon kurang bersungguh-sungguh menghadirkan Presiden Partai Aceh Jenderal Muzakir Manaf alias Mualem dan Sekjen Kamaruddin Abubakar alias Aburazak dalam perkara ini, baik secara langsung maupun daring, padahal sudah sepatutnya Mahkamah mengundang mereka. Tindakan atas ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk penuntutan.
Dalam kasus Mahkamah Konstitusi, tindakan Pemohon dapat tergolong merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan hukum.
(sal)